PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kayong Utara, Kalimantan Barat, Romi Wijaya memastikan akan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap FSA, Kepsek SMP yang menebar ujaran kebencian di media sosial.
Namun, penerbitan surat pemberhentian itu setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima surat penahanan dari kepolisian. "Yang bersangkutan akan diberhentikan sementara karena (statusnya) baru tersangka, bukan terpidana," kata Wijaya kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/5/2018).
Bangkai-Bangkai Sepeda Motor di Lokasi Ledakan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (foto: Antara)
(Baca Juga: Kepsek SMP di Kalbar Diciduk Polisi Usai Sebut Bom Surabaya hanya Pengalihan Isu)
Nantinya, jika FSA sudah ada putusan bersalah dari hakim di pengadilan, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberhentikan FSA secara definitif.
Untuk sementara, sambil menunggu berjalannya proses hukum, Dinas Pendidikan Kayong Utara akan menunjuk Pelaksana Harian Kepala Sekolah untuk menggantikan tugas FSA. Sehingga, meski FSA tengah menjalani proses hukum, sekolah tempat dia menjabat tidak terganggu aktivitas belajar mengajarnya.
Di sisi lain, Wijaya belum dapat memastikan apakah perilaku FSA turut mempengaruhi anak-anak didiknya terkait tuduhannya jika rangkaian teror bom di Surabaya hanya rekayasa. "Kita harus kroscek dulu apakah berpengaruh atau tidak," tegasnya.