Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, diantaranya adalah, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.
Jaksa Penuntut juga menyebut bahwa, Aman merupakan penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah. Menurut Jaksa, organisasi tersebut secara nyata menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggap kafir dan harus diperangi.
"Terdakwa adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban," tutur Jaksa Anita.
Kemudian, Aman juga dinilai telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat dalam setiap aksi kejahatannya. Bahkan, Aman dinilai telah menghilangkan masa depan seorang anak-anak.
Tak hanya itu, Aman Abdurahman dengan sengaja menyebarkan pemahamannya melalui tulisan yang disebarkan melalui internet yang bisa diakses secara bebas oleh masyarakat dan pengikutnya.