Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keberatan Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurahman Ajukan Pleidoi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 18 Mei 2018 |12:53 WIB
Keberatan Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurahman Ajukan Pleidoi
Sidang Tuntutan Aman Abdurahman di PN Jakarta Selatan (foto: Antara)
A
A
A

(Baca Juga: Pengamanan Khusus di Sidang Aman Abdurahman, 200 Personel Diterjunkan)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tak menemukan adanya hal meringankan dalam kasus terorisme yang dilakukan oleh Aman Abdurahman. "Sedangkan hal meringankan kami tidak menemukan," ucap Jaksa Anita.

Dalam amat tuntutannya, Amar dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement