Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penyebar Hoax yang Viral di Bekasi

Wijayakusuma , Jurnalis-Senin, 28 Mei 2018 |23:02 WIB
 Polisi Tangkap Penyebar <i>Hoax</i> yang Viral di Bekasi
Foto: Okezone
A
A
A

"Kita bicara murni soal perbuatan yang bersangkutan. Karrnanya kita upaya melakukan proses pengembangan terhadap pelaku," jelasnya.

Menurutnya, pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian, yang saat ini memang tengah marak khususnya di media sosial.

"Pelaku penyebaran hoax dan yang berkaitan dengan SARA akan diproses dengan hukum yang berlaku, sehingga bisa menimbulkan efek jera," tegasnya.

Pelaku S yang kini berada dalam tahanan, dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement