BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus keracunan makanan olahan tutut (keong sawah) di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut merupakan pembuat dan penjual makanan olahan tutut yang berinisial J (54), Y (52) dan S (55).
"Pembuat dan penjual sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Didik, Senin (28/5/2018).
Kepada polisi, mereka mengaku sudah sering memasak dan menjual makanan olahan berbahan dasar keong sawah ini dan tidak ada masalah yang berarti dalam penjualan mereka di wilayah tersebut.

Selain tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus di antaranya, peralatan yang digunakan memasak makanan olahan tutut dan sampel masakan dari rumah tersangka.
"Sampel makanan itu masih dilakukan pengecekan bersama Dinas Kesehatan Kota Bogor," ujarnya.