"Kalau tidak (dituntut bebas) nanti profesi advokat akan hancur. Kami ini kan advokat organisasi, bukan pribadi, jadi ini pertaruhan antara profesi advokat sama undang-undang, mau diperkosa atau ditegakkan?," tanyanya.

Sementara itu, jaksa KPK M Takdir Suhan menyatakan, pihaknya siap menyampaikan tuntutan untuk Fredrich. Jaksa Takdir menegaskan tuntutan terhadap Fredrich sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Clue-nya (tuntutan Fredrich) sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jaksa Takdir.
(Qur'anul Hidayat)