Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna Terkait Korupsi Heli AW-101

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 06 Juni 2018 |11:21 WIB
KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna Terkait Korupsi Heli AW-101
POM TNI AU mengawal mantan KSAU Agus Supriatna saat di KPK (Arie/Okezone)
A
A
A

Febri Diansyah (Okezone)

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh jadi tersangka karena diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101 tahun anggaran 2016-2017.

Puspom TNI juga telah menetapkan empat perwira TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua SS; serta Kolonel Kal FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement