Febri Diansyah (Okezone)
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh jadi tersangka karena diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101 tahun anggaran 2016-2017.
Puspom TNI juga telah menetapkan empat perwira TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua SS; serta Kolonel Kal FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.