Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Moge Harley, Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 07 Juni 2018 |22:13 WIB
 Suap Moge Harley, Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara
Auditor BPK, Sigit (foto: Sindo)
A
A
A

sIGIT

Selain menerima Moge Harley, Sigit dinilai terbukti menerima beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Pemberian hadiah itu dinilai sebagai mengubah hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

Sigit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement