
Selain menerima Moge Harley, Sigit dinilai terbukti menerima beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam. Pemberian hadiah itu dinilai sebagai mengubah hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.
Sigit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Awaludin)