Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketika Satpol PP Menyegel Bangunan Siap Pakai di Pulau Reklamasi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 07 Juni 2018 |10:11 WIB
Ketika Satpol PP Menyegel Bangunan Siap Pakai di Pulau Reklamasi
Satpol PP menyegel bangunan di Pulau Reklamasi. (Foto: Harits T/Okezone)
A
A
A

Selanjutnya petugas mulai merangsek masuk ke bagian dalam dan turut melakukan penyegelan terhadap cluster bernama Orcestra yang sudah siap digunakan di Pulau D. Di sana sudah terlihat fasilitas penunjang seperti taman dan jalanan juga sudah tersedia.

Satpol PP menyegel bangunan di Pulau Reklamasi. Foto: Harits/Okezone

Penyegelan berlangsung lancar tanpa ada perlawanan. Saat ini petugas masih melakukan penyegelan dengan menyebar ke beberapa titik yang ada di Pulau D.

Satpol PP menyegel bangunan di Pulau Reklamasi. Foto: Harits/Okezone

Adaupun, Penyegelan dilakukan karena pulau D telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement