Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dihukum 12 Tahun Penjara karena Jadi Bandar Narkoba

Nurul Hikmah , Jurnalis-Jum'at, 08 Juni 2018 |02:49 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dihukum 12 Tahun Penjara karena Jadi Bandar Narkoba
Sidang putusan Jro Gedeo Komang. Foto: Okezone/Nurul Hikmah
A
A
A

DENPASAR – Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dihukum 12 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar 12 tahun penjara pada Kamis (7/6/2018).

"Menetapkan terdakwa bersalah dan melawan hukum dalam peredaran narkoba. Dengan ini kami menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta dikenakan hukuman denda Rp1 miliar rupiah subsider 4 bulan," kata hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan para Jaksa Penuntut Umum.

Foto: Okezone/Nurul Hikmah 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement