DENPASAR – Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol dihukum 12 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar 12 tahun penjara pada Kamis (7/6/2018).
"Menetapkan terdakwa bersalah dan melawan hukum dalam peredaran narkoba. Dengan ini kami menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun serta dikenakan hukuman denda Rp1 miliar rupiah subsider 4 bulan," kata hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan para Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mengajukan permohonan pidana penjara selama 15 tahun.
Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasca dibacakan putusan tersebut, hakim mempersilahkan Mang Jangol untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya.
Namun pria yang ditangkap dikandan sapi ini langsung menerima atas keputusan hakim. Bahkan dia tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya, hakim berkali-kali mempersilahkan terdakwa untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Terima kasih yang mulia, cukup saya menerima putusan yang mulia,” katanya.
Iswayudi Eddy, kuasa hukum terdakwa mengatakan sebenarnya akan mengajukan untuk pikir-pikir dan minta waktu sama seperti yang disampaikan pihak JPU.
"Kami berharap tadinya untuk konsultasi dulu. Tapi dia sudah mengatakan langsung pada hakim untuk menerima putusan," jelasnya.
Sementara JPU menanggapi putusan tersebut masih pikir-pikir terkait keputusan hakim.
Seperti diketahui bahwa rumah mantan politisi ini yang berada di Jalan Batanta, Denpasar digeledah polisi pada Sabtu 4 November 2017 lalu. Dari rumah tersebut didapati puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, uang pulahan juta, dan alat pengisap sabu. Bahkan dirumah tersebut disediakan tempat untuk menghisap sabu.
Mang Jangol telah berbisnis narkoba ini dengan istri, kakak, dan adiknya.
Follow Berita Okezone di Google News
(fzy)