Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Total Pengembalian Uang Korupsi Massal DPRD Sumut Capai Rp5,47 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 20 Juni 2018 |14:55 WIB
Total Pengembalian Uang Korupsi Massal DPRD Sumut Capai Rp5,47 Miliar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan pengembalian uang hasil dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebesar Rp5,47 miliar. Uang tersebut diserahkan lebih dari 30 anggota DPRD Sumut.

"Sekitar Rp5,47 Miliar telah dikembalikan. Kemudian disita dan diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian uang dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (20/6/2018).

Febri menambahkan, tim penyidik telah ‎memeriksa sekira 200 saksi untuk proses penyidikan 38 orang tersangka. Sejauh ini, sudah ada 50 anggota DPRD yang terjerat dalam kasus suap anggota DPRD Sumut.

"Proses hukum terhadap total 50 anggota DPRD Sumatera Utara ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian yang sama tidak terulang. Baik untuk seluruh penyelenggara negara di Sumut maupun di tempat lain," terangnya.

Menurut Febri, korupsi massal seperti yang terjadi di DPRD Sumut tersebut dapat mengakibatkan kerusakan yang sangat besar. ‎Dia mengimbau agar kejadian tersebut tidak terulang di daerah lain.

"Bentuk-bentuk korupsi masal yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan penegak hukum di daerah memiliki daya rusak yang besar. Kesadaran dari semua pihak terkait sangat dibutuhkan," ungkap Febri.

Gedung KPK (Dok Okezone)

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dengan menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembilan.

(Baca Juga : 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot)

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

(Baca Juga : Babak Baru Korupsi di DPRD Sumut, KPK Buka Strategi Pengelompokan)

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement