JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dengan pidana 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti korupsi.
Sementara rekan Rita, komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin dituntut 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta dan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa satu, Rita Widyasari dan terdakwa dua, Khairudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak korupsi," kata Jaksa Arif Suhermanto dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan Rita menurut tim Jaksa yakni karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Rita dan Khairudin dipandang berbelit-belit dalam memberikan keterangannya serta tidak berterus terang.