Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 25 Juni 2018 |17:20 WIB
Bupati Nonaktif Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
Sidang tuntutan Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor (Arie DS/Okezone)
A
A
A

Rita Widyasari (Antara)

‎"Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," sambungnya.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) kuhp

Tak hanya itu, terhadap Rita Widyasari, tim Jaksa juga menuntut dengan dakwaan kedua primer Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement