Jaksa menyatakan bahwa Rita dan Khairudin terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp469,96 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Bdan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.
Selain itu, Rita juga dinilai telah menerima gratifikasi dari 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, serta proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggareng.
Kemudian proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker, dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.
(Salman Mardira)