JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap PT Duta Graha Indah Konstruksi (PT DGI), hari ini. Sedianya, PT DGI akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi korporasi.
"PT DGI yang telah berubah nama menjadi berubah nama menjadi PT NKE diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (2/6/2018).
Belum diketahui siapa yang menjadi perwakilan atau petinggi PT DGIK yang akan menghadapi penyidik KPK. Hingga kini, belum ada penjelasan serta kedatangan perwakilan ke PT DGI untuk diperiksa.
Sebelumnya diketahui, PT DGI yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) merupakan perusahaan pertama yang dijerat tersangka dengan pasal korporasi oleh lembaga rasuah.

Dalam hal ini, PT NKE diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana, Bali. Dalam hal ini, PT DGI berperan selaku kontraktor dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus pada Universitas Udayana tersebut.
Dari perbuatan tindak pidana korupsi proyek pada pembangunan Rumah Sakit Khusus di Universitas Udayana tersebut, PT NKE dianggap telah merugikan negara sekira Rp25 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp138 miliar.
(Baca Juga : KPK Eksekusi Mantan Dirut PT DGI ke Lapas Sukamiskin)
Pada Maret 2017, KPK menahan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, yang jerat perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
(Baca Juga : PT DGI Satu-satunya Koorporasi yang Jadi Tersangka Korupsi di KPK Sepanjang 2017)
Atas perbuatannya, PT NKE pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Erha Aprili Ramadhoni)