Tuntutan terhadap Najib tersebut berkaitan dengan pemindahan dana sebesar RM42 juta (sekira Rp150 miliar) dari SRC International, sebuah perusahaan bekas unit 1MDB ke rekening Najib. Dana itu diyakini sebagai sebagian dari uang yang hilang dari 1MDB sejak 2011 sampai 2015.
BACA JUGA: PM Malaysia dan Istri Habiskan Rp200 M untuk Barang Mewah
Kasus skandal korupsi 1MDB mulai menarik perhatian pada 2015 ketika badan investasi itu mulai tidak bisa membayar utang kepada bank dan investasi lainnya. Media Amerika Serikat, Wall Street Journal kemudian mengangkat kasus ini ke permukaan setelah melaporkan adanya aliran dana sebesar USD700 juta ke rekening Najib.
Najib dan keluarganya telah berulangkali membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak bersalah dalam kasus 1MDB. Namun, setelah dia kalah dalam pemilihan umum Mei lalu, perdana menteri Malaysia yang baru, Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan kasus tersebut.
(Rahman Asmardika)