"Sudah banyak. Sudah banyak orang yang menggugat itu," tegasnya.
Ketika pernyataan itu dibantah oleh wartawan, Taufik kembali menegaskan kalau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah ada yang melakukan judicial review. Namun, ia membantahnya ihwal dirinya termasuk ke dalam kelompok yang lakukan gugatan tersebut.
"Sudah ada yang menggugat. Kalau sudah ada yang gugat buat apa digugat lagi," kata dia sembari memutuskan sambungan telepon.
Terkait celotehan Taufik itu, Okezone mencoba menelusuri di www.mahkamahagung.go.id. Namun, tak ditemukan perkara gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
(Angkasa Yudhistira)