JAKARTA - Menjelang sidang pembunuhan Kim Jong-nam yang akan menentukan nasib Siti Aisyah bulan depan, Pengacara Gooi Soon Seng menyatakan yakin kliennya tidak akan perlu melakukan pembelaan. Menurutnya, bukti-bukti yang telah diajukan jaksa penuntut sampai saat ini lemah dan tidak cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap berikutnya.
Siti Aisyah dan warga negara Vietnam Doan Thi Houng dituduh melakukan pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara (Korut), Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari 2017. Kim Jong-nam yang merupakan saudara tiri dari Pemimpin Korut, Kim Jong-un tewas setelah terpapar zat syaraf berbahaya VX yang diduga dilumurkan oleh kedua wanita itu.
Siti Aisyah menyatakan dirinya tidak bersalah dan hanya melakukan syuting acara prank atau iseng tanpa mengetahui tindakannya akan berujung pada kematian Kim Jong-nam. Dia dan Doan diduga dimanfaatkan sebagai kambing hitam oleh pihak lain dalam kasus ini.
“Secara pribadi saya percaya bahwa pada 16 Agustus, Siti Aisyah akan dinyatakan tidak ada cukup bukti (untuk melanjutkan persidangan),” kata Gooi.
Menurut Gooi, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut hanya berdasarkan keadaan saja dan tidak menunjukkan siapa yang membunuh Kim Jong-nam. Bukti yang diajukan hanya berdasar pada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang kurang kuat.