"Kami mendesak KPU RI agar membatalkan seluruh hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Dan meminta Komisioner DKPP RI segera memberhentikan secara tidak hormat kepada Komisioner KPUD Provinsi Maluku Utara karena terbukti melakukan kejahatan pelanggaran pada Pilgub Maluku Utara secara sistematis, terstruktur, dan massif," terangnya.
(Baca Juga : Golkar: Alhamdulillah, Calon Kami yang Tersangka KPK Menang di Pilkada Maluku Utara)
Yahya ingin Komisioner KPU RI agar mengambil alih hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Maluku Utara, selain meminta agar dilakukan pencoblosan ulang.
(Baca Juga : Ditahan KPK, Ahmad Hidayat Mus Pede Bakal Tetap Dilantik sebagai Gubernur Malut)
"Mendesak kepada KPU dan Bawaslu RI agar mengeluarkan surat perintah untuk melakukan pencoblosan ulang (PSU ) di enam desa di Kabupaten Halmahera Barat. Komisioner DKPP segera menginvestigasi pelanggaran yang terjadi di 4 kabupaten dan 6 desa yang terindikasi KPUD dan Bawaslu telah melanggar hak asasi manusia," tukasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)