Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetap Lelang Barang Suryadharma Ali Meski PK Sedang Berlangsung

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 11 Juli 2018 |17:35 WIB
KPK Tetap Lelang Barang Suryadharma Ali Meski PK Sedang Berlangsung
Suryadharma Ali saat Sidang PK di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Antara)
A
A
A

Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Dalam memori PK itu ia mengutip keterangan JK terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan DOM.

Pada 2016 lalu, Suryadharma telah dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.821 miliar dan diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement