Penggeledahan di lokasi rumah kontrakan AS di Griya Cipancuh RT 29 RW 13 Desa Cipancuh, Kabupaten Indramayu di antaranya black powder sebanyak 10 kantong sekira 100 kg, potasium sekira 50 kg, mobil carry tua (yang diduga akan digunakan sebagai bom mobil), casing handak berupa kotak yang terbuat dari besi dengan panjang 80 cm lebar 50 cm dan 40 cm serta switch / saklar sebanyak 1 buah.

Kemudian, di lokasi bengkel motor milik AS di jalan raya Anjatan blok bernuk Karang Malang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu di antaranya 1 buah racikan bahan peledak siap pakai sebanyak 1 botol Kratingdaeng, 1 buah alat tumbuk, 1 buah wadah ulekan, 1 buah ketapel, 1 buah pisau, 1 buah parang, 1 buah buku tabungan, 1 buah struman teser, 1 plastik arang kasar,1 plastik arang sudah di tumbuk, 1 buah solder, 1 buah sendok bekas tumbuk, 1 buah alpometer, 1 plastik bekas bubuk potasium, 1 buah timbangan 1 set, 1 buah per, 1 buah kapak, 1 buah saringan, 1 set alat las llistrik dan 1 buah parang buatan dari pipa.
(Arief Setyadi )