"Seluruh penumpang dan bagasi diturunkan. Sedangkan ES dibawa menuju Kantor Avsec untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain berpotensi membahayakan penerbangan di pesawat.
Akibat dari candaan ES, penerbangan Batik Air ID6541 Boeing 737-800NG (B738) registrasi PK-LBQ dari Bandar Udara Internasional El Tari menuju Soekarno-Hatta yang membawa tujuh kru serta 148 penumpang mengalami keterlambatan penerbangan.
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/bercanda, atau mengaku membawa bom di bandar udara serta di pesawat.
"Mengacu pada Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom, baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," tegasnya.
(Hantoro)