JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Persidangan DPR RI, Damayanti, hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah yang menyeret anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo, PNS Kemenkeu)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Damayanti telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia datang sekira pada pukul 08.45 WIB dan langsung memasuki ruang sterilisasi KPK.
Tak hanya Damayanti, tim penyidik juga memanggil Wali Kota Dumai, Zulkifli. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. Namun, belum diketahui apakah Zulkifli sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, pada hari ini.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya adalah Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Amin Santono diduga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
(Baca Juga : Anggota DPR Amin Santono Diperiksa KPK Terkait Suap RAPBN-P 2018)
Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.
Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proye di Dinas PUPR Sumedang.
(Baca Juga : Kontraktor Ahmad Ghiast Didakwa Menyuap Anggota DPR Amin Santono Rp510 Juta)
Sebagai pihak penerima suap, Amin, Eka, dan Yaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi suap, Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)