Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penggeledahan Lapas Sukamiskin untuk Cari Tambahan Bukti Suap Jual-Beli Fasilitas Mewah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 25 Juli 2018 |20:07 WIB
 Penggeledahan Lapas Sukamiskin untuk Cari Tambahan Bukti Suap Jual-Beli Fasilitas Mewah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan serta sel di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas mewah dan perizinan di lapas koruptor itu.

"Penggeledahan untuk kepentingan penyidikan serta untuk menemukan bukti yang memperkuat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

Febri mengakui penggeledahan dilakukan disejumlah ruangan yang berkaitan dengan kasus ini saja. Sayangnya, Febri enggan mendetailkan ruangan serta sel siapa saja yang sedang digeledah tim penyidik.

"Penggeledahan di lapas, tapi di ruang mana saja dan sel mana saja belum bisa disampaikan karena tim masih di lapangan," terangnya.

 lapas

Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya praktik jual-beli fasilitas serta perizinan di dalam Lapas koruptor Sukamiskin, Bandung, lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalapasnya, Wahid Husen, beberapa waktu lalu. KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka.

Tak hanya Wahid Husen, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tiga tersangka tersebut yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

 lapas

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu Andri Rahmat dan Hendri Sahputra.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement