BANDUNG - Penertiban dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (24/7/2018). Proses penertiban berlangsung hampir tujuh jam yang dimulai sejak pukul 17.30 WIB. Penertiban tuntas lebih dari pukul 00.10 WIB.
Fokus penertiban adalah membongkar saung-saung di lokasi. Sebab, penertiban kamar berisi barang mewah sudah dilakukan pada Minggu (22/7/2018) malam. Saung itu merupakan saung milik para narapidana yang dibangun dengan dana mereka sendiri.
"Hal yang kita lakukan adalah melakukan pembongkaran terhadap saung-saung yang memang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Plt Kakanwilkumham Jawa Barat Dodot Adikoeswanto, Rabu (25/7/2018).