Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayah Tabrak Anak Sendiri Bisa Dijerat dengan Pasal Kelalaian

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 26 Juli 2018 |21:29 WIB
Ayah Tabrak Anak Sendiri Bisa Dijerat dengan Pasal Kelalaian
Foto: Pramono Putra/iNews
A
A
A

Menurut Barung, bila terjadi kecelakan penyidik akan pertimbangkan bukan unsur lalai, melainkan sebuah kesengajaan. Kemudian penyidik akan menjerat dengan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

Disinggung terkait kasus ayah tabrak anak sendiri di Sidoarjo yang menyebabkan korban meninggal dunia, Barung menyebutkan hal tersebut ada unsur kelalaian sehingga bisa dijerat dengan pasal 359.

"Itu jelas lalai bisa dijerat dengan pasal 359," tandas Barung.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement