JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi Telkomsel terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada 2015, yang menyeret Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka.
Kedua saksi dipanggil tersebut yakni, Manager Power Operation, Freddy Tandiputra, dan Vice President Planning, Indra Mardiatna. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).
Sebelumnya, Febri menyatakan, penyidik memang sedang mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Mustofa Kamal Pasa. Terlebih terkait dengan perizinan dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Sejumlah korporasi yang sedang dibidik lembaga antirasuah yakni, PT Tower Bersama dan anak usahanya, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo). Hal itu diketahui, setelah penyidik memeriksa sejumlah petinggi perusahaan tersebut.
Mustofa Kamal Pasa (Antara)
"Pemeriksaan saksi-saksi dari perusahaan tersebut memang perlu dilakukan karena penyidik perlu merinci bagaimana proses perizinan yang dilakukan terkait pembangunan menara telekomunikasi tersebut," ungkap Febri.