Rekomendasi lain, bangunan yang terletak pada zona pergeseran tanah dan retakan tanah dalam dimensi besar dan panjang agar digeser 20 meter dari retakan utama, yaitu di Desa Sambil Bengkol, Desa Kayangan, dan Desa Selengan.
Yang tak kalah penting, PVMBG merekomendasikan agar pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Timur segera merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) berdasarkan peta kawasan rawan bencana geologi yang dikeluarkan Badan Geologi.
"Terakhir, agar pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Timur memasukkan materi kebencanaan geologi ke dalam kurikulum pendidikan," tandas Kasbani.
(Khafid Mardiyansyah)