Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istana Sebut Inpres Gempa Lombok untuk Gantikan Status Bencana Nasional

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 20 Agustus 2018 |20:28 WIB
Istana Sebut Inpres Gempa Lombok untuk Gantikan Status Bencana Nasional
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung memaparkan, instruksi presiden (Inpres) yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk memastikan gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), bisa ditangani dengan total.

Pramono menjelaskan, pemerintah tak akan menaikkan status bencana gempa bumi di Lombok menjadi bencana nasional. Sebab, Inpres tersebut akan menggantikan status bencana nasional di Lombok.

"Penanganannya persis dengan penanganan bencana nasional. Tetapi kalau status itu harus ada kajian mendalam, karena begitu dinyatakan bencana nasional maka seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan itu kerugiannya lebih banyak," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Ia mengatakan, saat ini Inpres penanganan gempa Lombok masih dalam tahap finalisasi. Politikus PDI Perjuangan itu berharap Presiden Jokowi sudah menerima Inpres itu untuk ditandatangani, besok.

Pramono membantah, kabar Kepala Negara akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanganan gempa di Lombok. Ia menegaskan, Presiden hanya mengeluarkan Inpres untuk mempercepat penanganan gempa.

"Kalau Perpres masih ada turunannya lagi, harus buat Permen, terlalu lama. Kalau Inpres kan Instruksi Presiden kepada seluruh menteri dan jajaran ke bawah. Itu jauh lebih efektif dan kita punya pengalaman kebetulan pada saat gempa di Pidie, Aceh itu kan penangannya jauh lebih cepat," jelas dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement