Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Nonaktif Mojokerto Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 21 Agustus 2018 |09:25 WIB
Bupati Nonaktif Mojokerto Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Ilustrasi sidang. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi tahun anggaran 2015 untuk tersangka bupati nonaktif Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa (MKP).

Tim Penyidik KPK pun telah melimpahkan berkas perkara Mustafa ke tahap II atau penuntutan.‎ Rencananya persidangan untuk Mustafa Kamal Pasa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).

Setelah berkas Mustafa dilimpahkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya diagendakan persidangan perdana oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement