JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) menara telekomunikasi tahun anggaran 2015 untuk tersangka bupati nonaktif Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa (MKP).
Tim Penyidik KPK pun telah melimpahkan berkas perkara Mustafa ke tahap II atau penuntutan. Rencananya persidangan untuk Mustafa Kamal Pasa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).
Setelah berkas Mustafa dilimpahkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum nantinya diagendakan persidangan perdana oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.