Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Kasus Meiliana, KY: Harusnya Hakim Tidak Buta Keadilan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Sabtu, 25 Agustus 2018 |18:07 WIB
Soal Kasus Meiliana, KY: Harusnya Hakim Tidak Buta Keadilan
Meiliana saat menerima vonis di PN Medan. (Foto: Erie Prasetyo/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyoroti putusan terhadap Meiliana yang dihukum 18 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan atas perkara penistaan agama pada Selasa (21/8/2018). Pasalnya, hakim harusnya tidak buta terhadap keadilan dalam memutus Meiliana.

“Meski wewenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim. Tapi seharusnya hal tersebut tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi di Jakarta, Sabtu (25/8/2018).

Menurut dia, semua pihak harus menghormati proses dan putusan hakim karena seluruh materi dalam persidangan memang merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili dan memutusnya.

“KY meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim,” ujarnya.

Selain itu, Farid menyarankan semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Kemudian, semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis.

Meiliana saat jalani sidang vonis di PN Medan. (Foto: Erie Prasetyo/Okezone)

“Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita. Jika ada pelanggaran kode etik, KY terus untuk tetap objektif terkait kasus ini. Namun, perlu ditegaskan bahwa KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim,” tandasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada seorang wanita bernama Meiliana Selasa (21/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.

Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

(Baca Juga : Vonis 18 Bulan Meiliana Cermin Ketidakadilan Hukum)

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," kata Wahyu.

Sementara penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani mengajukan banding.

(Baca Juga : Kasus Meiliana Bukti Sikap Toleransi Masyarakat Indonesia Rendah)

"Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ujar Rantau.

Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatra Utara pada 29 Juli 2016.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement