JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, keputusan terhadap permohonan rehabilitasi cucu konglomerat Richard Muljadi masih menunggu gelar perkara di pengadilan.
"Kan ada mekanismenya, mekanismenya ya nantikan penyidik akan melakukan diskusi, gelar baru bisa memutuskan," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Rabu, (29/8/2018).

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan Suwondo memastikan sudah mengetahui siapa pemberi kokain kepada cucu salah satu konglomerat di Indonesia itu. Nama tersebut berinisial ML, namun dirinya tak merinci siapa ML yang dimaksud.
"Waktu awal kan masih berubah-ubah keterangannya. Tapi, kita udah punya nama ML yang sebenarnya kita akan lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Sementara Pengacara Richard Muljadi, Hotma Sitompul telah mengajukan surat resmi untuk permohonan rehabilitasi pada Senin, 27 Agustus 2018. Ke depan, pihaknya masih akan menunggu apakah permintaan rehabilitasi memenuhi syarat hukum atau tidak.
Richard sendiri tertangkap setelah dipergoki Kombes Pol Hary Heriawan alias Herimen sedang mengonsumsi kokain di toilet Restoran Pasific Place, SCBD Sudirman, Jakarta Selatan.
(Arief Setyadi )