Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Akan Periksa Kadis SDA Teguh Hendrawan sebagai Tersangka

Badriyanto , Jurnalis-Jum'at, 31 Agustus 2018 |13:33 WIB
 Polisi Akan Periksa Kadis SDA Teguh Hendrawan sebagai Tersangka
Kadis SDA, Teguh (foto: Fadel/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Kepada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka.

"Nanti tanggal 12 September kita periksa lagi," kata Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Nico mengatakan, penanggilan Teguh merupakan pemanggilan perdana setelah resmi tersangka. Pada tanggal 21 Agustus lalu Teguh sudah dipanggil sebagai tersangka namun ia tidak hadir dalam pemanggilan itu.

"Kemarin sibuk karena pekerjaan, makanya yang bersangkutan menjadwalkan ulang tanggal 12 nanti," ucap Nico.

 sda

Nico belum bersedia membeberkan secara rinci prihal kasus yang melilit Teguh tersebut. Pasalnya, penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Nanti dulu, kasusnya masih dalam lidik di Subdit II Harda (Harta dan Benda)," tutup Nico.

Sebelumnya diberitakan Okezone, kasus yang menjerat Teguh mencuat sejak pada Agustus 2018. Dia dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas tuduhan merusak lahan di Rawa Rotan atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement