“Dalam keterangannya, tersangka tidak memiliki STR (surat tanda registrasi) dalam administrasi kedokteran, tidak memiliki surat izin praktik perawat, maupun pelimpahan dari tenaga medis lain. Jadi hanya PNS di Puskesmas, bukan sebagai perawat karena tidak memiliki STR perawat,” lugasnya.
Polisi menjelaskan, selama ini tersangka juga tidak memasang papak praktik khitan di kediamannya. Meski demikian, nama B cukup masyhur sehingga kerap diundang warga untuk mengkhitan anak-anak termasuk ketika gelaran sunatan massal.
“Kasus ini baru pertama kali terjadi (malapraktik). Tersangka ini meski tidak memiliki STR tapi warga sekitar sudah mengetahui dia biasa menyunat, makanya sering orang datang ke rumahnya, dipanggil ke rumah, atau sunatan massal. Di rumah tidak pasang papan praktik,” tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.