"Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut dan mengamankan 11 handpone curian," imbunya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," tutupnya.
Kasus Pencopetan saat Malam 1 Suro di Depok (foto: Wahyu M/Okezone)
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.