JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang sedang mengukur tanah dan menjadi viral merupakan tenaga ahli, bukan tenaga kasar.
Tenaga kerja asing tersebut merupakan pekerja proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan kereta api cepat Jakarta-Bandung (PT KCIC) dan Sinohydro Co. Ltd (SINOHYDRO) selaku vendor atau kontraktor pelaksana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelacakan dokumen izin kerja, Kemnaker tidak menemukan adanya pelanggaran izin penggunaan TKA karena TKA yang dimaksud adalah legal. Mereka memiliki izin dan jabatannya yang sesuai.
"Kalau dilihat dari jabatannya ini adalah TKA yang profesional dan setelah kita cek memang sesuai dengan izin yang ada di Kemnaker," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam rilis yang diterima Okezone, Rabu (19/9/2018).