Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?

Badriyanto , Jurnalis-Jum'at, 21 September 2018 |10:46 WIB
Jika Caleg Bisa dari Mantan Napi, Kenapa Warga Harus Membuat SKCK?
A
A
A

JAKARTA - Dibukanya lowongan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 secara serentak mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Apalagi, tes tersebut akan dimulai beberapa hari lagi, yakni, 26 September.

Dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat untuk mengikuti CPNS itu, alhasil menyebabkan kantor-kantor polisi menjadi ramai oleh warga. Mengingat, salah satu syarat untuk mendaftar dalam proses tersebut harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan aturan main untuk proses pembuatan SKCK. Menurutnya, dokumen itu bisa dilakukan di semua kantor polisi mulai dari tingkat Polsek hingga Polda.

"Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda dilayani. Diutamakan KTP domisili, karena nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 September 2018.

Dedi menekankan, untuk masyarakat yang membuat SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu per orangnya. Uang tersebut, kata Dedi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement