Arfan mengakui jabatannya sebagai Kadis PUPR Jambi didapatkan atas rekomendasi Asrul Sihotang. Asrul merekomendasikan Arfan kepada Zumi Zola. Arfan pun diangkat sebagai Kadis PUPR diduga dengan perjanjian harus mengumpulkan uang dari para rekanan yang kemudian disetorkan ke Zumi Zola.
"Saya dapatkan uang dari pemborong," singkatnya.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. Arfan sendiri diduga merupakan 'kaki tangan' Zumi Zola dalam melancarkan aksinya.
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2017. Uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan Dinas PUPR Jambi.
(Salman Mardira)