Kendati begitu, Daniel menuturkan, pihaknya tak mau terburu-buru untuk dalam proses penyidikan ini. Dia menyatakan dalam menelisik suatu perkara, pihaknya akan mengumpulkan sebanyak-banyaknya alat bukti.
"Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kami tambah dengan alat bukti yang lain agar meyakinkan," papar Daniel.
Di sisi lain, Daniel mengatakan, jajarannya akan melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini. Nantinya, hal tersebut akan dijadikan pertimbangan apakah pihak terlapor akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tidak menutup kemungkinan (GJ diperiksa). Kalau sampai harus ke sana (tahap pemeriksaan), kami cek dulu, dilakukan gelar dulu," tutur Daniel.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komperhensif. Dedi menambahkan, penyidik juga mengundang ahli untuk menganalisa perkara ini.