Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 06 Oktober 2018 |21:46 WIB
Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bos salah satu perusahaan gula, GJ, kembali mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diharapkan melakukan pengawasan terhadap sidang tersebut.

Sidang sendiri diagendakan pada Senin (8/10/2018) dan akan dipimpin oleh Hakim tunggal Joni. Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Ashar mengingatkan, KY dan MA sudah seharusnya mengawasi persidangan, bukan hanya memantau.

Dalam hal ini, GJ sudah mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya, menurut Dio, memang tidak ada aturan batas pengajuan gugatan praperadilan. Namun, Dio merasa khawatir adanya konflik kepentingan dalam proses pengajuan prapreadilan yang berulang kali.

Dio mengimbau kepada pihak yang merasa khawatir ada konflik kepentingan, dapat mengadukan hal tersebut langsung ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel. Tak perlu ke MA. Sebab dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, dijelaskan KPN menunjuk hakim tunggal.

“Kalau sebelumnya pernah menyidangkan pelapor sehingga dianggap rentan konflik kepentingan, sebenarnya KPN dapat mempertimbangkan untuk mengganti hakim itu,” kata Dio, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Disisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan turut memantau proses peradilan tersebut. Pasalnya, polisi dinilai masih punya kewenangan untuk menyelidiki kasus itu.

"Kalau belum ada keputusan praperadilannya maka hal tersebut masih kewenangan polisi. Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan maka itu kewajiban polisi untuk menuntaskan," kata Komisioner Kompolnas Andre Poeloengan terpisah.

(Baca Juga: Kasus Penipuan, Polri Telisik Dugaan Pidana Bos Perusahaan Gula)

Komisioner Kompolnas lainnya, Poengky Indarti menjelaskan proses penghentian penyelidikan atau penyidikan kasus GJ bisa dilakukan bila polisi tak memiliki alat bukti yang cukup atau dihentikan demi hukum.

"Penghentian penyidikan dilakukan jika tidak cukup bukti, bukan perkara pidana atau dihentikan demi hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 109 KUHAP. Kalau ada praperadilan, tidak akan menghentikan proses lidik sidik," terang dia.

(Baca Juga: Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Usut Dugaan TPPU Bos Perusahaan Gula)

Poengky menambahkan sesuai dengan pasal 79 KUHAP diatur bahwa proses pra peradilan bisa diajukan oleh seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka. Untuk kasus Gunawan Jusuf yang masih berstatus saksi namun mengajukan pra peradilan, ia menyebut sebagai prematur.

"Berdasarkan pasal 79 KUHAP yg mengatur tentang Pra Peradilan, maka pra peradilan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka atau kuasa hukumnya, yaitu terkait dengan salah tangkap, salah tahan, penghentian penyidikan atau penuntutan. Jadi jika GJ masih berstatus saksi terlapor tetapi yang bersangkutan mengajukan pra peradilan maka dapat disebut prematur," jelas Poengky.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement