Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi, Bos Gula Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan untuk Ketiga Kalinya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 10 Oktober 2018 |19:35 WIB
Lagi, Bos Gula Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan untuk Ketiga Kalinya
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Lagi, bos salah satu perusahaan gula, GJ, kembali mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus) Bareskrim Polri

Praperadilan sendiri diajukan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diserahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 Oktober 2019.

"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Rabu (10/10/2018).

GJ sendiri diketahui sudah tiga kali mengajukan praperadilan. Gugatan pertama, digugurkan oleh hakim PN Jakarta Selatan. Gugatan kedua pun dicabut kembali oleh GJ. Kini Bos Perusahaan Gula itu kembali menggugat Bareskrim Mabes Polri lewat praperadilan untuk yang ketiga kalinya.

Saat dikonfirmasi mengenai pencabutan gugatan, Marx Adryan, salah satu kuasa hukum GJ, tak menjawab. Telefon dan pesan singkat yang dilayangkan tak berbalas.

Meskipun mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menilai tidak ada alasan bagi Polri menghentikan sementara penyidikan. Bareskrim yang menangani perkara ini bisa melanjutkan penyidikan.

"Maju mundur seperti itu kan berarti dia tidak serius mengajukan (praperadilan). Kalau misalnya dia memproses praperadilan ditarik mundur dan sebagainya, enggak ada alasan polisi untuk berhenti (menyidik),” ucap Muzakir.

(Baca Juga: Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan)

Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan kejadian seperti ini sering terjadi. Gayus berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal semacam ini terulang lagi.

"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau Perma (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan," ujar Gayus.

(Baca Juga: Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Usut Dugaan TPPU Bos Perusahaan Gula)

Ia mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur tentang jumlah praperadilan yang diajukan pemohon. "Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, praperadilan bisa dilakukan beberapa kali," kata dia.

Namun, ia melanjutnya, semestinya hakim praperadilan yang menentukan pencabutan, bukan pemohon. Hakim praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut terkait dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau tidak.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement