Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapan Polri soal Pengajuan Praperadilan Ketiga Bos Gula

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 10 Oktober 2018 |20:32 WIB
Tanggapan Polri soal Pengajuan Praperadilan Ketiga Bos Gula
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Polri angkat suara soal adanya pengajuan praperadilan ketiga yang dilakukan oleh salah satu bos perusahaan gula, GJ, terhadap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mempertanyakan alasan, GJ, yang berkali-kali mengajukan praperadilan. Padahal, kata dia, pihaknya belum menetapkan status hukum apapun kepadanya.

Menurut Daniel ada kekosongan hukum karena tidak ada aturan beberapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon.

"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN," kata Daniel saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Kendati begitu, Daniel menyebut, pihaknya tetap memproses laporan kasus dugaan penggelapan dan pencucian yang dilaporkan pengusaha TKS pada Agustus 2016 lalu. "Tersangka belum ditetapkan. (GJ) baru mau dipanggil," imbuh dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement