Disisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan lembaganya yang bertugas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.
(Baca Juga: Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan)
Dituturkan Poengky, permohonan dan pencabutan praperadilan berkali-kali dapat berimplikasi pada pendapat hakim yang menganggap pemohon tidak serius dengan permohonannya.
"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," tegas Poengky dikonfirmasi terpisah.
GJ sendiri diketahui sudah tiga kali mengajukan praperadilan dalam kasus ini. Gugatan kedua pun dicabut kembali oleh GJ. Kini, GJ kembali menggugat Bareskrim Mabes Polri lewat praperadilan untuk yang ketiga kalinya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.