Sementara mengenai cabut mohon praperadilan berkali-kali, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menjelaskan kejadian seperti ini memang sering terjadi. Dia berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal seperti ini terjadi lagi di kemudian hari.
"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi Hukap terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan Praperadilan ini," ujar Gayus terpisah.
(Baca Juga: Lagi, Bos Gula Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan untuk Ketiga Kalinya)
Ia mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) memang tidak mengatur tentang berapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon. "Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut," ujarnya.
Gayus menuturkan, semestinya Hakim Praperadilan yang menentukan pencabutan, bukan pemohon. "Hakim sebagai judge made law karena tidak diatur di hukum acara secara jelas," tuturnya.
Menurut Gayus, Hakim Praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut apakah ada kaitan dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau yang lain.