Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Dokumen Dugaan Gratifikasi Bupati Malang Usai Geledah 4 Kantor

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 11 Oktober 2018 |22:03 WIB
KPK Sita Dokumen Dugaan Gratifikasi Bupati Malang Usai Geledah 4 Kantor
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
A
A
A

Ilustrasi dugaan suap. (Foto: Shutterstock)

Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara terduga pemberi suap, Ali Murtopo, disangkakan melanggar Pasal‎ 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terkait penerimaan gratifikasi, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement