Hingga kini tim penyidik masih berada di lapangan untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus korupsi yang menyeret Bupati Malang Rendra Kresna.
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Rendra sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar dua pasal sekaligus yakni terkait suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan dugaan penerimaan gartifikasi.
Dalam perkara pertama, Rendra ditetapkan tersangka bersama-sama dengan pihak swasta yakni Ali Murtopo (AM). Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Kemudian pada perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar ketika menjabat Bupati Malang selama dua periode. Mantan politikus Partai Nasdem itu diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta yakni Eryk Armando Talla.
(Baca juga: Bupati Malang Jadi Tersangka Korupsi, Total Nilainya Rp7 Miliar)