Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKS: Revisi Perda Pengoperasian Becak untuk Tertibkan yang Terdaftar

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 12 Oktober 2018 |12:30 WIB
PKS: Revisi Perda Pengoperasian Becak untuk Tertibkan yang Terdaftar
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengaktifkan kembali pengoperasian becak di jalanan Ibu Kota.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, nantinya revisi regulasi itu untuk mengatur jalur kendaraan roda tiga itu, bukan sebagai landasan untuk menambah jumlah becak yang beroperasi di jalanan Ibu Kota.

“Perda itu kan untuk mengatur, menertibkan, jadi yang dimaksud pak gubernur yang saya tahu adalah perda untuk menertibkan becak yang sudah ada,” kata Suhaimi saat dihubungi, Jumat (12/10/2018).

(Baca Juga: Keukeuh Operasikan Becak di Jakarta, Anies: Jangan Menggilas yang Kecil)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement