(Baca juga: Bareskrim Polri Tetap Usut TPPU Perkara Bos Gula, Meski Sudah 3 Kali Praperadilan)
"Tadi sidang ditunda tiga pekan karena pemohon dan termohon tidak hadir, serta pemanggilannya harus melalui PN Jakarta Pusat," tutur Achmad yang juga belum menyebutkan kemungkinan pencabutan kembali gugatan itu.
"Ditunda sampai 12 November 2018 sebab perlu pemanggilan pemohon dan termohon harus melalui Pengadilan Jakarta Pusat," ucap Achmad.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.