Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Tetap Usut TPPU Perkara Bos Gula, Meski Sudah 3 Kali Praperadilan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 Oktober 2018 |19:35 WIB
Bareskrim Polri Tetap Usut TPPU Perkara Bos Gula, Meski Sudah 3 Kali Praperadilan
ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, menegaskan pihaknya tetap akan mengusut kasus dugaan pidana atas salah satu bos perusahaan gula, GJ, meskipun sudah mengajukan gugatan praperadilan tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kan ada pasal utama. Nah yang salah satunya kita tonjolkan memang TPPU (tindak pidana pencucian uang-red)-nya," kata Daniel, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Di sisi lain, Daniel menduga maju-mundurnya praperadilan GJ sampai tiga kali bertujuan untuk menghambat penyidikan yang sedang berjalan di kepolisian. Namun, kepolisian berusaha berpikir positif mengingat praperadilan adalah hak GJ.

"Sedang kami koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (3 kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara atau suatu apa untuk menghambat penyidikan atau apa," tutur Daniel.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, latar belakang kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret GJ atas laporan rekan bisnisnya TKS.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement