“Pada tahun 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari CJ bahwa benar PT Makindo menerima penempatan uang dari pelapor di periode 1999 sampai 2004," kata Dedi.
Selanjutnya, Dedi mengatakan penyidik meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menelisik kondisi kasus ini. Alhasil, ketiga ahli berpendapat bahwa pelapor bisa membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluarsa.
(Baca Juga : Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan)
"Lalu ada tiga keterangan ahli pidana yang menyatakan apabila pelapor membuat laporan baru, maka hal tersebut tidak kadaluarsa dan tidak nebis in idem, serta locus kejahatan berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia," tutupnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)